Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak? Ini Ketentuannya Menurut UU Pajak
|
Sebagai umat Muslim sekaligus warga negara yang taat hukum, kita sering bertanya: “Apakah zakat yang saya bayar bisa mengurangi beban pajak penghasilan saya?”
Jawabannya adalah ya, bisa! Namun, tentu saja ada syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi agar zakat benar-benar bisa diakui sebagai pengurang pajak secara legal.
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat yang dibayarkan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak (PKP). Artinya, sebelum pajak dihitung, penghasilan Anda terlebih dahulu dikurangi sejumlah zakat yang dibayarkan.
Hal ini diperkuat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011, dengan syarat:
- Zakat dibayar kepada LAZ resmi yang diakui pemerintah, seperti Laznas PYI.
- Zakat berasal dari penghasilan (zakat penghasilan), bukan zakat maal lainnya.
- Wajib disertai bukti pembayaran atau kwitansi resmi dari lembaga penyalur.
Simulasi Sederhana
Jika Anda memiliki penghasilan bruto sebesar Rp150 juta per tahun, dan menunaikan zakat penghasilan sebesar Rp7,5 juta, maka penghasilan kena pajak akan dikurangi menjadi Rp142,5 juta. Dengan begitu, besarnya pajak yang harus dibayar menjadi lebih ringan, tanpa melanggar hukum negara.
Catatan Penting
Zakat hanya bisa menjadi pengurang pajak jika:
- Dibayarkan kepada lembaga yang disahkan pemerintah,
- Berasal dari sumber penghasilan,
- Dilaporkan dengan dokumen pendukung yang sah.
Kesimpulan
Zakat tidak membebaskan kita dari pajak, tapi bisa mengurangi penghasilan kena pajak secara sah dan menguntungkan. Ini adalah peluang baik untuk menjalankan kewajiban agama sekaligus mengatur keuangan secara bijak.
✨ Tunaikan zakat Anda melalui Laznas Panti Yatim (Laznas PYI), lembaga resmi dan terpercaya yang terdaftar di Kementerian Agama.
Zakat bisa Anda salurkan dengan mudah secara online 24 jam, atau langsung ke Kantor Pelayanan Donasi PYI di berbagai kota.
💡 Zakat Anda tercatat legal, manfaatnya sosial, dan keberkahannya insyaAllah maksimal!
0 comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.